Penandatanganan MoU UM Sumbar dan UM Tangerang

Penandatanganan MoU UM Sumbar dan UM Tangerang

Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) melakukan penandatanganan MoU dan MoA pada Kamis (12/5) lalu. Penandatanganan tersebut melalui Fakultas Hukum UMSB. Pihak kedua dalam MoU dan MoA tersebut adalah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Masing-masing Dekan Fakultas Hukum melakukan penandatanganan tersebut di ruangan Dekan Fakultas Hukum UMSB.

Dekan Fakultas Hukum UMT, Dwi Nur Fauziah Ahmad SH MH mengatakan bahwa penandatanganan ini akan berdampak baik. Sebab, ini dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar mutu kedua belah pihak. Ia mengatakan bahwa hal ini telah menjadi tuntutan bagi universitas, terutama PTMA. “Agak kita bisa meningkatkan standardisasi dosen dan mahasiswa,” ujarnya dalam situs resmi UMSB.

Hal senada disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UM Sumatera Barat Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH. Melalui Wakil Dekan Dr. Nurul Rahmayani, SH., MH, beliau mengatakan Fakultas Hukum UM Sumatera Barat terus menjalin kerja sama dengan lembaga di Indonesia.

Nurul menyampaikan hari ini kita dikunjungi langsung oleh pimpinan Fakultas Hukum UMT, yang terdiri dari Dekan, Ketua Program Studi Ilmu Hukum,beserta rombongan dalam rangka penandatanganan MoU dan MoA terkait pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus melakukan studi banding.

Kami berharap, agar kerja sama ini segera di follow up dengan baik melalui berbagai kegiatan kerjasama di setiap semester, sehingga menjadi salah satu asbab terdongkraknya akreditasi Fakultas Hukum UM Sumatera Barat yang unggul di tahun 2025.

Kuliah Tatap Muka UM Tangerang Telah Dimulai

Kuliah Tatap Muka UM Tangerang Telah Dimulai

Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mulai menyelenggarakan kegiatan kuliah tatap muka terbatas, terhitung Senin (22/11). Rektor UMT, Dr H Ahmad Amarullah MPd menerangkan bahwa pelaksanaan kuliah daring telah terlaksana selama dua tahun. Oleh karenanya, mulai November 2021, UMT telah memulai perkuliahan tatap muka (PTM) terbatas.

Ia mengatakan bahwa PTM terbatas semester ganjil TA 2021/2022 telah berlaku bagi mahasiswa semester satu dan semester akhir. Akan tetapi, bisa juga sesuai dengan kebutuhan masing-masing fakultas.

Ahmad Amarullah menekankan syarat-syarat mengikuti PTM. Pertama, mahasiswa dalam kondisi sehat. Kedua, mendapatkan izin dari kedua orang tua. Ketiga, dapat melaksanakan protokol kesehatan di dalam dan di luar kampus. “Termasuk juga dengan para staf, mereka harus sehat dan dapat menjaga protokol kesehatan,” ujarnya pada Selasa (23/11).

Selain itu, ia menegaskan bahwa mahasiswa jangan sampai abai dan membahayakan mahasiswa-mahasiswa lainnya. Oleh karena itu, ia menyarankan mahasiswa mematuhi gerakan 6M. 6M tersebut di antaranya Memakai masker; Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; Menjaga jarak; Menjauhi kerumunan; Mengurangi mobilisasi; dan Menghindari makan bersama.

Kemudian, Biro Akademik dan Kemahasiswaan UMT, Ali Mubin MA, mengatakan bahwa fasilitas, jadwal, pedoman, dosen pembimbing, dan SOP protokol kesehatan telah siap dalam pelaksanaan kuliah tatap muka ini. Dilansir oleh situs resmi UMT, penyelenggaraan PTM juga perlu memberi laporan kepada Satgas Penanganan Covid-19 secara berkala. “Juga melakukan testing dan tracing,” ujarnya.